KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus berupaya meningkatkan penyusunan program pembangunan daerah yang berorientasi pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu, juga meningkatkan kualitas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang menjadi dasar pemerintah pusat untuk menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 130 ayat 1 menyebutkan bahwa DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah.
Sehingga kualitas penyusunan SPM yang dibuat pemerintah daerah akan berpengaruh terhadap kucuran dana pusat tersebut.
BACA JUGA:Hindari Pemboman Israel, Brigade al-Qassam Lakukan Ini pada Para Sandera
BACA JUGA:Pagi Ini Gempa Guncang Kaur Bengkulu, Segini Kekuatan Magnitudonya
Sehubungan dengan hal tersebut, jajaran Pemkab OKI dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah, Muhammad Refly belajar peningkatan kualitas penyusunan SPM dan LPPD ke Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Rabu 4 September 2024.
"Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah Kabupaten OKI, khususnya dalam penerapan SPM, serta penyusunan LPPD dan LKPJ.
Serta memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan urusan wajib pelayanan dasar di Kabupaten OKI," ujar Refly.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Penerapan SPM Kabupaten OKI, serta para perencana pada Organisasi perangkat daerah di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:WASPADA! 4 Zodiak Ini Bisa Terima Cinta Seseorang Tanpa Ada Rasa Cinta Loh, Jangan Kejebak Ya
Sebagai daerah yang masih memiliki ketergantungan tinggi kepada pemerintah pusat terkait pendanaan pembangunan, Pemkab OKI terus berupaya meningkatkan target-target pemerintah pusat yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
“Oleh karena itu kami terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dokumen laporan, akuntabilitas pemerintahan maupun target-target pelayanan dasar tadi,” ujarnya.
Sementara Asisten Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Garut, Drs H Bambang Hafid M.Si mengatakan, penerapan SPM sangat penting karena menjadi hak konstitusional seluruh masyarakat.