Mantan Petugas Tol Terpeka Terima Berkas RJ dari Kejari OKI, Ini Perkaranya

Jumat 06-09-2024,13:33 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menerapkan restorative justise (RJ).

Penerapan RJ ini dilakukan dalam perkara yang menjerat mantan petugas jalan Tol Terpeka bernama Putra Medikantara, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korbannya mengalami luka-luka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Pidum, Jodhi Atma Echi SH menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka terjadi pada 11 April 2024 lalu.

Kejadiannya di Jalan Tol Terpeka KM 306 Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Mulai Hari ini Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 5-6 Tutup Sementara, Ini Jalur Alternatifnya

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Teken Komitmen Bersama 10 Kabupaten Dalam Percepatan Stop BAB Sembarangan, Begini Perjanjiannya

Saat itu, tersangka yang merupakan petugas tol mengemudikan mobil Toyota Hilux BE-9252-YC sedang berpatroli bersama temannya.

Dia mendapati informasi kalau ada kendaraan yang mengalami kendala mesin di depan SPBU Rest Area Km 311.

Dimana lokasi SPBU tersebut berada di arah berlawanan dari posisi tersangka.

Sehingga, tersangka memutar balik mobil yang dikendarainya ke arah Jalan Tol Lampung-Palembang, tidak pada tempatnya.

BACA JUGA:UNDUR DIRI! 6 Kabupaten Kota di Sumatera Selatan Bentuk Provinsi Baru, Ini Namanya

BACA JUGA:Berikut ini 3 Jenis Batu Akik Asal Sumsel Paling Dicari Kolektor Jepang dan Tiongkok

“Akibat kelalaiannya tersebut, menyebabkan mobil Kijang Kapsul BE 1361 ALL yang dikemudikan oleh korban M Rasyid bersama keluarganya dengan tujuan Kayuagung, menabrak mobil yang dikemudikan tersangka,” terang dia.

Atas terjadinya tabrakan itu, mengakibatkan korban M Rasid mengalami luka memar.

Kemudian korban Wahyu Harlin Pratiwi patah tulang di bagian tangan sebelah kanan, serta korban Dwi Marissa Putri mengalami luka berat di bagian tengkorak kepala.

Kategori :