Sekda OKU Dituntut Massa untuk Diberhentikan, Buntut Ketidak Netralan di Pilkada

Jumat 06-09-2024,20:18 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Sementara itu, Asisten I Pemprov Sumsel, Sunarto yang menemui massa aksi mengatakan, akan mempelajari tuntutan massa aksi. Menurutnya, persoalan netralitas ASN jadi domain Bawaslu dan KPU untuk tindaklanjutnya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Kawan-Kawan Tahan Imbang Arab Saudi 1-1

BACA JUGA:WOW KEREN BANGET! Daftar 5 Buku Terlaris Sepanjang Masa, Kamu Sudah Baca Nomer Berapa?

"Pemerintah akan menindaklanjuti soal netralitas Sekda OKU beserta jajarannya dan ASN di Lubuklinggau jika sudah dapat rekomendasi dari Bawaslu," ujarnya.

Dalam penjelasan permasalahan itu akan disampaikan ke Pj Gubernur Sumsel setelah mempelajarinya dugaan kasus netralitas ASN yang menjadi tuntutan massa aksi.

BACA JUGA:Tiba-Tiba Bicara Pake Megafon di Pasar Soponyono, Presiden Jokowi Pamitan ke Masyarakat

BACA JUGA:7 Minuman Terunik dan Teraneh di Dunia yang Kamu Harus Tahu, Nomer 5 Bikin Mual Banget Loh!

"Nanti kita lihat dulu (upaya konfirmasi dengan Sekda dan ASN tuntutan pendemo). Tapi nanti jika diperlukan upaya pemanggilan, akan kita panggil. Pemanggilan akan dilakukan secara kedinasan, mempedomani aturan yang ada," ungkapnya.

Kategori :