PALPRES.COM - Calon Tunggal melawan kotak kosong akan banyak terjadi pada Pilkada 2024 kali ini, simak daftar daerah mana saja dan bagaimana dengan Sumatera Selatan?
Tercatat 41 daerah yang terpaksa hanya memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024, berikut dengan 1 provinsi.
Mayoritas calon tunggal ini berada di pemilihan kepala daerah tingkat bupati.
Secara serentak, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dalam hitungan bulan akan dilaksanakan, yaitu pada tanggal 27 November 2024 nanti.
BACA JUGA:Masuk Top 30! Ini 5 Makanan Khas Jawa Terbaik di Indonesia Versi TasteAtlas
BACA JUGA:Bikin Betah! Inilah 4 Daerah Paling Bahagia di Indonesia, Tebak Juaranya?
Pemilihan serentak ini melibatkan 545 daerah, yang terdiri dari 37 provinsi, 93 Kota, dan 415 kabupaten.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bertekad bahwa KPU akan berusaha dengan semaksimal mungkin untuk menyukseskan Pilkada 2024.
Hal ini dijelaskannya saat ia melaporkan perkembangan kondisi Pilkada 2024 kepada Presiden RI Joko Widodo, pada Rabu (4/9).
"Nanti selanjutnya kita akan memantapkan segala persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," ungkap Afifuddin.
BACA JUGA:Kejutan dari AHM untuk Konsumen Setia Honda di Momen Harpelnas 2024
BACA JUGA:Ramaikan Pertamina Goes To Campus di UGM, PHE Ajak Generasi Muda Rancang Masa Depan Energi Indonesia
Tahun Ini Banyak Calon Tunggal
Data yang dikumpulkan oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU mengungkapkan bahwa terdapat 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal di Pilkada 2024.
Mayoritas calon tunggal ini berada di pemilihan kepala daerah tingkat bupati, dengan jumlah yang mencapai 35 daerah.