Artinya, misal pelamar tahun 2023 memiliki jenjang pendidikan S-1, sementara pada seleksi tahun 2024 sudah memiliki ijazah S-2, maka nilai SKD 2023 dinyatakan gugur.
Peserta ini harus tetap mengikuti seleksi SKD untuk pengadaan calon ASN tahun 2024 dengan jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki.
4. Bisa melamar pada instansi maupun jabatan yang berbeda dengan pengadaan calon ASN di tahun 2023.
BACA JUGA:Owners Fun Race 2024, Cara Suzuki Rangkul Pengguna GSX R150 dan Satria F150
Artinya, pelamar tak harus mendaftar pada instansi dan jabatan yang sama persis dengan seleksi tahun 2023 untuk tidak mengikuti SKD tahun 2024.
5. Memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan pada seleksi tahun 2024, artinya jika nilai SKD 2023 pelamar tak memenuhi ambang batas SKD 2024, maka pelamar tetap wajib mengikuti SKD 2024.