3 Catatan Untuk Debitur yang Layak Dibiayai Pihak Perbankan

Minggu 08-09-2024,15:14 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Adapun yang layak dibiayai oleh bank itu usaha yang di lingkungannya tidak ada orang-orang yang mengajukan pinjaman ke bank banyak macet.

BACA JUGA:Persyaratan Terbaru Pinjaman KUR BRI 2024, Calon Debitur Kredit di Atas Rp50 Juta Wajib Penuhi Ini

BACA JUGA:Benarkah Pinjaman KUR 2024 Hanya Untuk Debitur Prioritas? Kok Bisa, Begini Penjelasannya

Disitu kalian kan ada tuh misalnya di lingkungannya itu orang tuh minjam ke bank.

Tapi rata-rata di lingkungannya itu orang orang-orang yang kreditnya macet.

Tapi walaupun dia memiliki usaha di situ dan dia tidak pernah mengalami kemacetan begitu.

Dia mengajukan pinjaman kembali tapi bank tidak memberikan pinjaman karena di lingkungannya itu banyak orang yang macet.

BACA JUGA:SIMAK! Syarat Ini Wajib Dipenuhi Calon Debitur Jika Ingin Pinjaman KUR 2024 Cair Rp500 Juta

BACA JUGA:Kuota Bagi Debitur yang Mengajukan Pinjaman KUR 2024 Dibatasi, Kenapa? Ini Alasannya

Itu juga salah satu orang-orang tidak layak dibiayai oleh bank dan orang yang layak dibiayai oleh bank itu yaitu di lingkungannya itu bagus dan usahanya di situ berkembang.

3. Tidak memiliki pinjaman komersil yang sedang berjalan atau sejenis lainnya

Karena untuk aturan pinjaman KUR di tahun 2024 ini.

Apabila debitur ada atau sudah pernah mengajukan pinjaman komersil maka orang itu tidak berhak lagi untuk mendapatkan pinjaman KUR.

BACA JUGA:Belum Jelas Kapan KUR BRI 2024 Dibuka, Debitur Bisa Ajukan Pinjaman BRI Biasa Rp250 Juta, Siapkan KTP-KK Aja!

BACA JUGA:Belum Jelas Kapan KUR BRI 2024 Dibuka, Debitur Bisa Ajukan Pinjaman BRI Biasa Rp250 Juta, Siapkan KTP-KK Aja!

Karena sudah mendapatkan pinjaman komersil seperti pinjaman tanpa subsidi.

Kategori :