“Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin,” jelasnya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, juga menyatakan penolakannya terhadap rencana Munaslub.
Dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid.
BACA JUGA:Ekspansi ke Segmen Roda 4 Over, Ini Spesifikasi Motor Offroad Kawasaki yang Baru Rilis di Indonesia
BACA JUGA:13 Manfaat Batu Akik Junjung Drajat, Nomor 7 Memberikan Perlindungan
Termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu.
Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin.
“Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” katanya.
Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART.
BACA JUGA:Kilang Pertamina RU III Plaju Target Produksi Lebih Dari 42 Ribu Ton Biji Plastik ‘Polytam’ di 2024
BACA JUGA:Kominfo Tunjuk Indosat dan Mastercard, Latih 1 Juta Talenta Keamanan Siber di Indonesia
Seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakkan AD/ART dalam aktivitas organisasi.
“Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin,” katanya.
Sementara Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai, upaya menggelar Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia.
Tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang.
BACA JUGA:Ini Ruas Tol Trans Sumatera yang Bisa Dilewati saat PON 2024, Satu Tol Operasi Fungsional