PALPRES.COM- Saaih Halilintar akhirnya buka suara terkait dirinya yang gagal menjadi salah satu Atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 Aceh-Sumut untuk cabang olahraga (Cabor) Golf.
Adik Atta Halilintar itu diketahui gagal berkompetisi di PON 2024 Aceh-Sumut lantaran masalah Administrasi.
Saaih dikabarkan tidak memenuhi persyaratan Administrasi yang ditetapkan oleh panita karena tidak memiliki NPWP.
Terbaru, Saaih menyebut jika berita dirinya tak jadi ikut PON 2024 lantaran masalah administrasi adalah tidak benar.
BACA JUGA:Gerakan Donasi Kuota, XL Axiata Hibahkan 3 Juta MB Kuota untuk Puluhan Sekolah
BACA JUGA:BUMN Pegadaian Buka Lowongan Kerja Terbaru Penerimaan Seluruh Indonesia, Begini Cara Lamarnya
Melalui akun Instagram pribadinya,Saaih memposting sebuat video klarifikasi dan caption pada video tersebut.
"Jangan terlalu mudah percaya hoax dan fitnah, ingatlah bahwa fitnah itu dosa besar yang terlalu mudah dilakukan namun terlalu susah diampunkan dan siksanya terlalu amat pedih...,"tulis Saaih seolah memberikan peringatan terhadap oknum yang menyebarkan berita tidak benar tersebut.
Dalam video postingannya itu,Saaih memberikan klarifikasi.
"Saya nggak paham, banyak orang senegara saya tiba-tiba memfitnah saya nggak bayar pajak karena saya difitnah nggak punya NPWP. Sedangkan saya lagi sedih dibuat gagal mengikuti PON yang saya sudah persiapkan lama sampai saya dapat rangking nomor satu ikut kualifikasi seleksi PON,"ucap Saaih memulai klarifikasinya.
BACA JUGA:9 Ruas Jalan Daerah di Bangka Belitung Telah Diresmikan Wapres Maruf Amin, Segini Anggarannya
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Bersama Pj Ketua TP PKK Sumsel Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut
Saaih mengaku dirinya dan keluarga besar taat membayar pajak, bahkan keluarganya mendapatkan apresiasi penghargaan dari pajak karena sangat patuh bayar pajak.
Saya punya BPJS dari 2018 dan NPWP dari tahun 2020. Dan Pak Presiden (Joko Widodo) juga bikin e-KTP sudah terintegrasi dengan NPWP jadi 1000 persen ini fitnah,"tegas Saaih.
Ia juga mengingatkan terkait hukum bagi orang-orang yang menyebar fitnah.