Untuk kamu yang ingin mengetahui apakah masuk sebagai penerima bansos, dapat langsung mengecek pada aplikasi SIKNG milik Pendamping Sosial PKH atau Operator SIK-NG Desa atau Kelurahan serta Kabupaten sesuai dengan wilayah domisilimu berdasarkan e-KTP.
Bisa juga melalui aplikasi usul-sanggah yang ada di Playstore dan laman cekbansos milik Kemensos.
BACA JUGA:5 Faktor Penting yang Menjadikan Samsung Menjadi Smartphone Terlaris di Indonesia Kalahkan iPhone
Sebagai tambahan informasi, bansos BPNT juga akan dilanjutkan pada tahun depan. Sehingga, masyarakat bisa berpeluang mendapatkan bantuan ini.
Hal ini terkonfirmasi langsung pada draft RAPBN 2025 yang dibacakan oleh Presiden Jokowi pada beberapa waktu lalu.
Adapun syarat agar masyarakat dapat mendapatkan bansos ini adalah sebagai berikut!
Pertama, memiliki e-KTP dan KK
Kedua, masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
BACA JUGA:Intip 5 Spesifikasi Dari Motor Yamaha Cygnus Gryphus 125, Tampil Sporty di Harga Rp 40 Jutaan!
BACA JUGA:5 Jenis Mobil Pabrikan Wuling yang Sangat Laku di Indonesia, Nomer Berapa yang Kamu punya?
Ketiga, masuk ke dalam penambahan kuota
Keempat, masuk ke dalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) dan SK (Surat Keputusan Penerima) ditahun 2025.
Itu saja informasi yang dapat disampaikan, semoga dapat bermanfaat dan dipahami bagi masyarakat yang sedang mencari informasi terkait hal ini.