Diketahui bahwa, Kejari Muba saat ini berdasarkan Sprindik Kajari nomor: Print 724/L.6.16/Fd.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Kunjungi Kantor Bawaslu, Kajari Muba Ingatkan Komisioner Untuk Jadi Wasit yang Benar
Tengah menangani laporan dari internal bank plat merah di Muba.
Karena berdasarkan audit mereka bahwa ada kerugian kredit macet yang dilakukan oleh seorang mantri dan telah diberhentikan.
Bank BUMN itu sendiri pada tahun 2022 telah mengucurkan dana pinjaman kredit pada nasabah yang mengajukan pinjaman.
Akan tetapi dalam pengajuan itu pada realisasinya ditemukan sejumlah permasalahan.
BACA JUGA:Jalankan Program Adhyaksa Anak Umang, Kajari Muba Roy Riyady Kunjungi Suku Anak Dalam
BACA JUGA:Bikin Bangga! Kajari Muba Nominator 3 Besar Kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi
Di mana beberapa nasabah tidak bisa mengajukan pinjaman kredit di bank milik daerah.
Dikarenakan namanya sudah mengajukan pinjaman kredit di bank plat merah.
Padahal nasabah tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada bank tersebut.
Berdasarkan itulah Pidsus Kejari Muba mengendus adanya praktek manipulasi data fiktif nasabah.
BACA JUGA:Jalankan Tugas dan Fungsi, Kejari Muba Kawal Langsung Pembaharuan Penlok Proyek Strategi Nasional
Dokumen nasabah yang mengajukan permohonan peminjaman kredit yang dilakukan oleh pegawai bank plat merah tersebut yang berjabatan sebagai mantri.