Walaupun kuota yang tersedia cukup besar, yakni 1.165 formasi, hal ini belum bisa menampung seluruh tenaga honorer yang ada.
Kini, tercatat ada sekitar 5.000 tenaga honorer di sejumlah organisasi perangkat daerah di Sidoarjo.
Tentunya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menetapkan bahwa tenaga honorer bakal dihapus pada Desember 2024.
Pemkab Sidoarjo hanya mampu merekrut tenaga honorer sesuai dengan kemampuan anggaran daerah, yang disesuaikan dengan Peraturan Kemenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Pemkab Sidoarjo juga terus berkordinasi dengan pemerintah pusat terkkait aturan lebih lanjut mengenai penghapusan tenaga honorer dan mekanisme seleksi PPPK.
BACA JUGA:4 PNS Pemkab Muba Dipecat Karena Lakukan Perbuatan Ini
BACA JUGA:Harumkan Nama OKI, Pj Bupati Asmar Wijaya Beri Penghargaan 28 Atlet dan Pelatih Berprestasi
Hingga kini, peraturan resmi dari pemerintah terkait penataan tenaga honorer masih dalam proses, sehingga seluruh proses penerimaan PPPK masih menunggu intruksi lebih lanjut.
Seleksi PPPK Sidoarjo 2024 menjadi salah satu kesempatan penting bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Walaupun kuota yang tersedia belum sanggup menampung semua tenaga honorer, program ini tetap menjadi solusi untuk memberikan kepastian karir bagi sebagian tenaga kerja di sektor publik.