Tahap 3: Juli-September 2024
Tahap 4: Oktober-Desember
Untuk melakukan pendaftaran bansos PKH 2024, ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
BACA JUGA:Bahagia! Masyarakat Bisa Terima Bansos Rp 500.000 Bagi Peserta BPJS Kesehatan KIS PBI
Kunjungi kantor desa atau kecamatan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan
Kemudian desa akan melakukan proses pertimbangan dan verifikasi.
Hasil verifikasi akan dikirim ke dinas sosial untuk diberitahukan kepada bupati atau walikota.
Dari bupati atau walikota, laporan akan disampaikan kepada Menteri Sosial.
Jika syarat terpenuhi, calon akan mendapat persetujuan resmi dari Menteri Sosial.
Kemudian nama akan masuk kedalam SK (Surat Keputusan) yang kemudian dimasukan kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana).