PALPRES.COM - Beredar informasi mengenai pengumuman seleksi PPPK 2024 bakal dibuka pada 26 September 2024.
Pemerintah sudah membuka kesempatan bagi empat kategori peserta seleksi yang dapat mengikuti PPPK 2024, termasuk guru non ASN.
Lantas, apakah guru non ASN yang tak terdaftar di BKN dapat mengikuti seleksi PPPK 20024?
Menurut aturan dari MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK 2024, ternyata tak semua guru non ASN yang dapat mendaftar.
BACA JUGA:Protes ‘Pengucilan’ Taiwan oleh PBB, Kepala Perwakilan TETO Tegaskan Hal Ini
BACA JUGA:BERKAH! Pencairan 4 Bansos Terus Berlangsung Hingga Hari Ini, Nominalnya Capai Rp1,8 Juta
Hanya guru non ASN yang terdata di BKN dan memenuhi syarat yang dapat mendaftar serta mengikuti seleksi PPPK 2024.
Sedangkan bagi guru non ASN yang tak terdata di BKN, tak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.
Sebab itulah, sebelum mendaftar PPPK 2024, guru non ASN dapat cek status terlebih dahulu apakah sudah terdata di BKN atau belum.
Caranya dengan mengunjungi situs GTK Belajar atau Info GTK dengan memasukkan sejumlah data yang diminta.
Misalnya nama lengkap, provinsi, kabupaten serta pastikan ijazah S1 atau D IV terlah diakui.
Sedangkan bagi guru honorer yang mengajar di sekolah negeri namun tak terdata di BKN masih dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.
Akan tetapi, harus memenuhi persyaratan lain seperti terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah aktif mengajar minimal 2 tahun atau4 semester berturut-turut.