KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Muchendi Mahzareki - Supriyanto melalui Tim Badan Advokasi Hukum mendatangi Kantor Bawaslu OKI, Rabu 2 Oktober 2024.
Kedatangan Tim Badan Advokasi Paslon Nomor Urut 2 tersebut, untuk melayangkan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) 2024 yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pilkada.
Yakni oknum Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mataram Jaya, Kecamatam Mesuji Raya, Kabupaten OKI.
Dalam laporan Nomor: 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 tersebut menjelaskan, bahwa oknum Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya dengan jelas berpose dan berfoto bersama Calon Bupati Dja'far Shodiq dan tim suksesnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024.
BACA JUGA:1 Anggota Pensiun dan 3 Perwira Dimutasi, Ini Pesan Kabidhumas Polda Sumsel
BACA JUGA:Bakal Dipecat? Oknum Sekretariat PPS Mataram Jaya OKI Berpose Satu Jari
Ketua Tim Badan Advokasi Paslon 2, Mualimin Pardi Dahlan SH CAPP, melalui Feri Apriansyah SH dan Caesar Sophan Aditya SH, dari Kantor Pengacara MPD Law Firm menyampaikan, selaku badan advokasi hukum Muchendi Mahzareki - Supriyanto, hari ini mendampingi Gandi, masyarakat yang melapor soal kejadian yang sudah viral di media-media.
Yakni terkait Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, melakukan dukungan secara terang-terangan kepada paslon nomor urut 1.
“Hari ini kami sudah membuat laporan sebagai bentuk temuan awal yang sudah beredar dan kami melaporkannya ke Bawaslu OKI,” ujarnya kepada awak media.
Terhadap laporan tersebut, Feri berharap, kepada pihak penyelenggara Pilkada OKI 2024 bisa berjalan dengan aman, damai.
BACA JUGA:Bank Mandiri Kucurkan Pinjaman Rp19,24 Triliun ke PT Huadian Bukit Asam Power
BACA JUGA:Palembang Raih Predikat BB, Menteri PANRB: Hampir 85,5 Persen Pemda Terima Sakip Award
Serta tidak ada kecurangan-kecurangan yang berpotensi bisa merugikan para pemilih, pendukung dan salah satu pasangan calon.
“Dari awal sudah menyampaikan, kami akan terus memantau kecurangan-kecurangan.
Baik itu dari pihak penyelenggara atau dari paslon nomor urut 1 itu sendiri yang akan melalukan kecurangan.