Serta menggunakan LPG Non subsidi seperti Bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro.
BACA JUGA:Harga BBM 1 Oktober 2024, Pertamax dan Dex Series Turun, Ini Daftar Lengkap Seluruh Indonesia
“Mari, bersama-sama kita gunakan LPG sesuai peruntukannya, jangan sampai kita yang tidak masuk kriteria menggunakan LPG 3 Kg mengorbankan kebutuhan saudara kita yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Dalam upaya pengawasan dan optimasi pelayanan, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan keluhan.
Atau menemukan adanya hal yang dapat menghambat penyaluran LPG dengan menghubungi call center 135.
BACA JUGA:Tahun Politik, Guru dan Penyuluh di Sumsel Diharapkan jadi Duta Moderasi dan Perdamaian Pilkada
BACA JUGA:Jakarta Pusat Punya Mall Tertinggi di Indonesia, Anggarannya Super Fantastis Rp6,5 Triliun
Berita sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendorong pelaku usaha untuk menggunakan LPG Non Subsidi.
Komitmen itu dibuktikan dengan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel.
PHRI dan Disperindag melakukan penandatanganan komitmen penggunaan LPG bersubsidi tepat sasaran, pada Kamis 18 Juli 2024 di Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Pemahaman akan pentingnya perlindungan konsumen perlu diperkuat agar konsumen mampu membuat pilihan dan keputusan yang tepat.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sosialisasikan QR Code Pertalite, Salurkan BBM Tepat Sasaran
Khususnya dalam menggunakan produk subsidi khususnya pelaku usaha menggunakan produk sesuai dengan peruntukkannya.
Plh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Henny Yulianti melakukan penandatanganan komitmen bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, PHRI Sumsel dan Disperindag Sumsel.