Setelah pelaksanaan ULF, akan dilakukan perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selanjutnya, sertifikat laik fungsi dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Sertifikat Laik Operasi
Diikuti dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Program Kemandirian Pesantren, Kekuatan Baru Ekonomi Bangsa
BACA JUGA:Berikut 5 Jenis Makanan Bernutrisi Tinggi yang Baik Untuk Kesehatan Tubuh
Dengan demikian, ruas tol tersebut dapat dioperasikan sesuai dengan masa pengoperasiannya.
Diketahui, Tol Bayung Lencir - Tempino merupakan bagian dari Seksi 3 Jalan Tol Betung - Tempino – Jambi.
Ruas tol tersebut masuk dalam Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dengan panjang total 169,9 km.
Jika ruas tol itu selesai, maka akan terhubung dengan Jalan Tol Palembang - Betung.
BACA JUGA:Ciptakan Inovasi, Insan Bukit Asam Dianugerahi 2 Satyalancana dan 3 Dharma Karya
BACA JUGA:Ini Berbagai Kegiatan Warnai HUT XXIII Kota Lubuk Linggau 2024
Diketahui, saat ini sedang dalam tahap penyelesaian konstruksi.
Jalan Tol Bayung Lencir – Tempino dibangun secara bertahap dan dibagi menjadi 4 seksi.
Dibangun bertahap
Empat seksi tersebut meliputi: