PALPRES.COM- Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.
Keputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Fokus kebijakan moneter jangka pendek pada stabilitas nilai tukar Rupiah karena meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.
Ke depan, Bank Indonesia terus mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan dengan tetap memperhatikan prospek inflasi, nilai tukar Rupiah, dan pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:Bank Indonesia Pastikan Uang Pecahan Rp10.000 Rumah Limas Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan terhadap kondisi nilai tukar rupiah yang cenderung melemah akibat ketidakpastian pasar keuangan global.
Selain itu, tingkat suku bunga deposit facility dan lending facility juga dipertahankan masing-masing di angka 5,25 persen dan 6,75 persen.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 15 dan 16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6 persen," ungkap Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta.
Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Kolaborasi Bank Indonesia dan MarkPlus Institute Perkuat Industri dan Pemasaran di Sumatera Selatan
Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, termasuk UMKM dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
Arah bauran kebijakan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut: