PALPRES.COM- Merchant Discount Rate (MDR) QRIS dengan transaksi hingga Rp500.000 tidak akan dikenai biaya.
Hal itu merupakan kebijakan dari Bank Indonesia yang akan membebaskan biaya transaksi untuk merchant usaha mikro.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2024.
Dengan gratisnya biaya transaksi QRIS ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya kelas menengah bawah.
BACA JUGA:Bank Indonesia Tetap Pertahankan BI-Rate 6,00 Persen
BACA JUGA:Fokus Bidik Nasabah Berkualitas, DPK Krom Bank Tumbuh Positif hingga Empat Kali Lipat
“Penerapan MDR QRIS 0 persen ini berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 di merchant usaha mikro,” ungkap Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia yang dikutip pada 17 Oktober 2024.
Penerapan aturan tersebut dikatakan Perry juga sebagai upaya penguatan dan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
Bahkan dari catatan BI, untuk jumlah transaksi QRIS terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Tercatat pada triwulan III tahun 2024, untuk jumlah transaksi mengalami pertumbuhan hingga 209,61 persen (yoy).
BACA JUGA:Bank Indonesia Kini Hadirkan QRIS Tap, Apa Bedanya dengan QRIS yang Lama?
BACA JUGA:INFO BANSOS OKTOBER! Dana PKH dan BPNT Sudah Cair Sebagian Ke Bank Ini, Intip Daftarnya
Jumlah Pengguna QRIS
Pengguna transaksi QRIS bahkan jumlahnya tembus mencapai 53,3 juta dengan jumlah merchant sebanyak 34,23 juta.
Perlu diketahui, MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Sedangkan sebagai regulator dalam hal ini Bank Indonesia tidak mendapatkan bagian dari biaya MDR, karena seluruhnya akan diserahkan kepada industri.