LAMPUNG, PALPRES.COM – Tol Terpeka berlaku tarif baru mulai Kamis 17 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB.
Tarif baru Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tersebut, sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024.
Menurut Adjib Al Hakim, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, penyesuaian tarif tersebut yang pertama sejak Tol Terpeka beroperasi pada 2020.
Sementara ketentuan Pasal 48 UU No. 2/2022 tentang Jalan, mengatur tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Jalan Tol Trans Sumatera Muara Enim- Lubuklinggau Bakal Dilanjutkan
BACA JUGA:JANGAN TAK TAHU! Mulai Hari Ini Ruas Tol Bayung Lencir-Tempino Operasional Tanpa Tarif
Biaya perawatan meningkat
Karena pertimbangan tersebut, termasuk volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat, menurut Adjib, maka diberlakukan tarif baru pada Tol Terpeka,” jelas Adjib.
Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik, mengomentari terkait langkah penyesuaian tarif Tol Terpeka.
Menurut Agus, hal tersebut adalah bagian penting dari siklus pengelolaan jalan tol yang sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan infrastruktur, terutama pada proyek-proyek besar seperti JTTS.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan 2 Ruas Tol, Salah Satunya Melintasi Sumsel
BACA JUGA:HK Bangun 1.235 Jalan Tol dalam Satu Dekade, Dilintasi Ratusan Juta Kendaraan
Dikatakan Agus, jalan tol merupakan pilihan yang memberikan alternatif jalur yang lebih cepat dan nyaman bagi pengguna jalan dibandingkan dengan rute biasa.
Meskipun membayar tarif tol, lanjut Agus, tapi pengguna mendapatkan fasilitas yang lebih baik.
Seperti keamanan yang lebih terjamin dengan adanya petugas patroli, layanan derek gratis, dan keberadaan rest area untuk beristirahat sejenak.
Pendapatan dari tarif tol digunakan untuk membiayai perawatan berkala, perbaikan, serta pengembangan jalan tol di masa mendatang.