6 Kategori Penerima Bansos PKH Tahun 2025, Kamu Bisa Ajukan Diri Secara Mandiri Via HP

Sabtu 19-10-2024,18:43 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

BACA JUGA:MERINDING! Ini 5 Kisah Horor Menara Saidah yang Kini Kosong Terbengkalai di Pusat Kota Jakarta

5. Isi Profil

Isi data profil yang menampilkan status kepesertaan Bansos (PKH atau BPNT).

Lengkapi data anggota keluarga yang terdaftar di DTKS.

Jika ada anggota keluarga yang bukan keluarga Anda, gunakan opsi “Bukan Keluarga” untuk menghapusnya.

6. Cek Data Penerima Manfaat

Gunakan menu “Cek Bansos” untuk mencari data penerima manfaat di DTKS.

Masukkan identitas diri: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan nama sesuai KTP.

Cek hasil pencarian apakah data Anda sudah terdaftar.

7. Ajukan Usulan Penerima Manfaat

BACA JUGA:Pemilik KTP Berbahagia! Bansos PKH dan BPNT Cair, Dana Segera di Transfer ke ATM Paling Besar Rp 10 Juta

BACA JUGA:Tak Lepas Dari Bisnis Transportasi, Ini Misteri Pesugihan Kuda Penoleh yang Sarat Hal Mistis, Berani Coba?

Pilih menu “Daftar Usulan”.

Isi data pada menu “Tambah Usulan” sesuai dengan data kependudukan.

Lampirkan foto diri dengan KTP dan foto kondisi rumah.

Kirim usulan dan tunggu verifikasi dari verifikator.

Bisa menyanggah penerima bansos aktif

Kategori :