BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal

Sabtu 19-10-2024,21:44 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.

BACA JUGA:Rekomendasi 6 Produk Makeup dan Skincare Terbaik Emina, Tampil Cantik dengan Produk Halal Terpercaya

BACA JUGA:50 Mahasiswa Asal Papua Halalbihalal Rayakan Idul Adha Bersama Kapolda Sumsel di Unsri Indralaya

Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran,” tegas Aqil.

Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.

Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.

BACA JUGA:Pangdam dan Keluarga Besar Kodam II SWJ Syiar Sembelih Halal Bersama DPW Juleha Sumsel, Momentum Idul Adha

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Kurban, DPD Juleha Kota Lubuklinggau Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal, Diikuti 30 Peserta

Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://.halal.go.id/. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Kategori :