PKH yang disalurkan dalam format bantuan langsung tunai melalui pos (sekarang beralih ke perbankan), dan non tunai melalui bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri masih menjadi program nasional yang sangat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat desil terbawah.
BACA JUGA:CATAT! 5 Vitamin Ini Dapat Membantu Kamu Jaga Kesehatan dan Kurangi Gejala Menopause
BACA JUGA:Era Prabowo Akan Ada 2 Bansos Baru Dibagikan, Apakah PKH dan BPNT Tidak Lanjut di 2025?
Masyarakat penerima bansos disebut KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Dengan jumlah penerima mencapai 10 juta penerima.
Setiap penerima mendapatkan dana bansos yang berbeda-beda.
Tergantung dengan jumlah komponen yang mereka miliki.
Status kandung, dalam KK (Kartu Keluarga) yang sama, dan juga maksimal 3 komponen saja.
YAPI (Yatim Piatu)
BACA JUGA:SIMAK! Beberapa Cara yang Bisa Kamu Tempuh Jika Bansos PKH dan BPNT Tak Kunjung Cair
BACA JUGA:Alhamdulilah! BLT PKH Dan BPNT September - Oktober Dicairkan Duluan Ke Rekening Berikut Mulai Minggu
Dikhususkan kepada anak yatim, piatu, maupun keduanya yang dtinggal orang tua pada awalnnya karena Covid-19.
Barulah pada tahun 2023 ini, cakupan penerima semakin diperluas.
Tidak hanya karena Covid-19, tetapi bisa juga karena faktor lainnya.
Perbulan anak akan mendapatkan Rp 200.000,- dengan total Rp 2.400.000,- per tahun selama namanya masuk kedalam SK (Surat Keputusan) penerima.
Untuk mendapatkan bansos ini kamu harus memenuhi syarat-syaratnya.
Pertama memiliki administrasi kependudukan (KK, dan KTP) padan dan online Dukcapil.