Sebab selama ini hasil penerimaan pajak Provinsi sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah yang bersangkutan.
BACA JUGA:Lantik Tim Kemenangan MATAHATI Daerah Muara Enim, Mawardi Yahya Tegaskan Hal Ini
"Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, maka perbandingan bagi hasil opsen ini adalah bagaimana mempercepat pendapatan daerah real time tanpa perlu menunggu mana yang menjadi milik provinsi mana yang menjadi milik kabupaten/kota.
“Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut dan dicantumkan di dalam SKPD,” jelas Hendriwan.
Selanjutnya wajib pajak opsen PKB dan opsen BBNKB membayar pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud ayat 1.
Selain itu dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB dan BBNKB dan opsen BBNKB, Hendriwan meminta agar pemprov bersinergi dengan pemkab/pemkot.
BACA JUGA:Inilah 3 Tunjangan yang Tidak Diterima Pensiunan PNS, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Daerah Kepulauan Terluar Indonesia di Sulawesi Utara Ingin Bentuk Provinsi Mandiri, Ini Alasannya
Sinergi berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, BBNKB.
"Pada prinsipnya Kemendagri mengawal proses persiapan pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB, sehingga nantinya penerimaan pajak bisa langsung di split (pisahkan),” ujar Hendriwan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, MH dalam laporannya menyebut optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB.
Pajak MBLB dan opsen MBLB pemerintah provinsi bersinergi dengan Pemkab/pemkot berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB.
Pajak MBLB dan opsen pajak MBLB mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD yaitu pada tanggal 5 Januari 2025.
BACA JUGA:TANPA SADAR! 3 Hal Ini Diam-Diam Dinilai Orang Lain Saat Pertama Bertemu
BACA JUGA:Resmi Basuki Hadimuljono Serahkan Jabatan Pada 2 Menteri yang Baru, Ini Pesan yang Disampaikannya