5. Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional.
6. Memperkokoh kan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
5. Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional.
6. Memperkokoh kan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.