5. Golongan VII: Diploma III
BACA JUGA:INGAT! Jangan Pernah Telambat Ganti Oli, Bisa Merusak Motor Kamu
6. Golongan IX: Sarjana/Diploma IV
7. Golongan X: Pascasarjana S2
8. Golongan XI: Pascasarjana S3
Selanjutnya besaran gaji PPPK ini disesuaikan oleh masa kerja sebagai berikut:
BACA JUGA:Bersama HIPMI Sumsel, Soroti Potensi Kewirausahaan di Pagaralam
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang 27 Oktober 2024 Tidak Berubah
- Golongan I sebesar Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II sebesar Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III sebesar Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV sebesar Rp2.129.500 - Rp3.089.600
BACA JUGA:Jadwal Sholat 5 Waktu untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya Hari Ini 27 Oktober 2024
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 4.7 Guncang Maluku Barat Daya, pada Kedalaman 209 Km
- Golongan V sebesar Rp2.325.600 - Rp3.879.700