PALPRES.COM - Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan semakin mendesak pemerintah untuk segera mengabulkan rencana pemekaran wilayahnya menjadi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Bone Selatan.
Kala itu, Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle menegaskan, bahwa daerah ini telah memenuhi semua persyaratan pembentukan CDOB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.
Menariknya, usulan pemekaran wilayah ini telah disetujui oleh Pemerintah Daerah tingkat kabupaten sejak tahun 2012.
Akan tetapi, hingga kini masih terhambat oleh moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang ditetapkan di tahun yang sama.
BACA JUGA:Inilah Desa Unik di Kabupaten Buleleng Bali, Penduduknya Berkomunikasi Tanpa Suara, Kok Bisa?
BACA JUGA:Intip Kepribadian Seseorang Lewat Bentuk Dompet, Kamu Tipe yang Mana?
Pemekaran wilayah ini dianggap penting lantaran pelayanan publik di kabupaten ini bagian selatan masih sulit diakses.
Terlebih lantaran luasnya wilayah yang harus dilayani oleh pemerintah Kabupaten Bone.
Pemekaran wilayah ini dianggap sebagai solusi untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Ketua DPRD Bone, Andi Irwandi Burhan mengatakan, bahwa pembentukan CDOB ini bukan lagi soal kepentingan pribadi atau golongan, namun demi kemaslahatan rakyat.
BACA JUGA:Kemensos Keluarkan Aturan Baru 2025, Bansos PKH dan BPNT Hanya Diberikan Kepada 3 Golongan Ini!
BACA JUGA:Update BMKG, Pagi Ini Gempa 4.8 Magnitudo Guncang Papua, Tak Berpotensi Tsunami
Forum Pemekaran Bone Selatan (FPBS) telah memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru ini selama 16 tahun.
A Suedi selaku Ketua FPBS menyebutkan bahwa meskipun di tingkat daerah dan pprovinsi pemekaran tak lagi terhambat, keputusan pusatlah yang menjadi penghalang utama.
Bahkan, FPBS juga telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyetujui usulan tersebut.