Instruksi Presiden Prabowo, Mobil Buatan Pindad Jadi Kendaraan Dinas Menteri dan Eselon I

Senin 28-10-2024,14:31 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Dalam peraturan terkait kendaraan dinas seperti dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Dalam aturan itu menjelaskan standar kebutuhan kendaraan menteri dan yang setingkat jumlahnya maksimal maksimum 2 unit.

Namun untuk tipe kendaraannya sedan 3.500 cc 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.

BACA JUGA:Sugiono Siap Terus Kawal Isu Palestina Selama Menjadi Menteri Luar Negeri Era Prabowo

BACA JUGA:Kebiasaan Presiden Prabowo Terkuak Selama Retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang, Bangun Paling Pagi

Sedangkan untuk wakil menteri jatah mobil dinas maksimal 1 unit.

Untuk tipe kendaraan yakni kendaraan sedan 3.500 CC, 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder.

 

Kategori :