Dalam peraturan terkait kendaraan dinas seperti dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Dalam aturan itu menjelaskan standar kebutuhan kendaraan menteri dan yang setingkat jumlahnya maksimal maksimum 2 unit.
Namun untuk tipe kendaraannya sedan 3.500 cc 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.
BACA JUGA:Sugiono Siap Terus Kawal Isu Palestina Selama Menjadi Menteri Luar Negeri Era Prabowo
Sedangkan untuk wakil menteri jatah mobil dinas maksimal 1 unit.
Untuk tipe kendaraan yakni kendaraan sedan 3.500 CC, 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder.