MOHON MAAF! 5 Kriteria KPM PKH Ini Tidak Akan Menerima Bansos Periode November - Desember 2024

Rabu 30-10-2024,12:26 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

2. Anak Putus Sekolah

BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 4.3 Magnitudo Guncang Seram Bagian Barat Maluku, Cek Kedalaman dan Episentrumnya

BACA JUGA:PHR Capai Tonggak Baru dalam Pengembangan Migas Non-Konvensional di Blok Rokan

Keluarga yang mempunyai anak putus sekolah tidak berhak lagi menerima bantuan sosial, lantaran sudah tidak termasuk dalam komponen pendidikan.

3. Anak Berusia Enam Tahun Keatas

Untuk anak berusia enam tahun keatas dinyatakan sudah tidak berhak menerima bansos lantaran bukan termasuk komponen balita.

4. Anak Balita Ketiga

BACA JUGA:meski Harganya Cuma Rp 4 Jutaan, Ternyata Infinix GT 20 Pro Punya Banyak Kekurangan, Intip Yuk!

BACA JUGA:Terpanjang di Dunia, Inilah Proyek Jalan Tol dari Bambu di Semarang, Segini Biaya Per Kilometernya

Kemensos tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada anak balita ketiga.

Sebab, berdasarkan peraturan bantuan sosial hanya diberikan maksimal kepada anak balita kedua.

5. KPM Meninggal Dunia

Bantuan sosial tak bisa disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang sudah meninggal dan tidak mempunyai ahli waris.

BACA JUGA:Ajang Inovator se- Sumsel 2024, Siloki dan Rice Milling Kasmuri OKI Masuk Nominasi Top 10

BACA JUGA:MENGERIKAN! Inilah Tradisi Potong Jari Setiap Ada Kerabat Meninggal Dunia di Papua

Kategori :