Gaji terbaru untuk prajurit TNI diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya. Nah, buat kamu yang penasaran, berikut ini adalah rincian gaji Bintara TNI AD 2024 berdasarkan pangkatnya:
Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400
Tunjangan Kinerja TNI: Tambahan yang Menggiurkan!
Selain gaji, Bintara juga dapat tunjangan kinerja atau yang sering disingkat tukin.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.
Semua prajurit TNI, di tiga matra (AD, AL, AU), mendapatkan tunjangan yang ditentukan berdasarkan pangkat mereka.
Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Dengan semua informasi ini, kamu kini lebih paham tentang gaji dan tunjangan Bintara TNI. dan semakin semangat dalam mengikuti penerimaan bintara ini, Semoga bermanfaat!