PALEMBANG, PALPRES.COM - SKD merupakan adalah seleksi kompetensi dasar yang mesti dihadapi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sehingga Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD adalah sebuah tes berbasis komputer atau tak hanya itu Computer Assisted Test (CAT) yang berisi tiga jenis soal yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jadi adapun itu setiap peserta disuguhkan 110 soal selama 100 menit.
Lalu yang dimana soal terbagi menjadi tiga yakni TWK 30, TIU 35, dan TKP 45 soal.
BACA JUGA:Ternyata, Kopi Favoritmu yang Diminum Setiap Hari Itu Melambangkan Kepribadianmu, Kok Bisa?
BACA JUGA:Ustaz Solihin Hasibuan Wafat, Tinggalkan Banyak Ilmu yang Bermanfaat Bagi Sumsel
Jadi nantinya peserta dapat melihat hasil jawaban atau nilai keseluruhan setelah menyelesaikan tes.
Adapun itu pengumuman SKD CPNS 2024
Merujuk Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penjadwalan SKD CPNS pada 2-8 Oktober 2024.
Sehingga pelaksanaannya dilakukan sejak 16 Oktober hingga 14 November 2024.
BACA JUGA:Sebulan Hilang, Nenek Horma Akhirnya Ditemukan di Desa Penyandingan OKI, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Sejauh Mata Memandang Suarakan Keresahan Melalui Koleksi 'Republik Sebelah Mata' di JFW 2025
Adapun itu nantinya akan dilakukan pengolahan nilai SKD CPNS dari tanggal 23 Oktober sampai 16 November 2024.
Jadi Setelah itu nantinya akan disampaikan pengumuman SKD CPNS pada 17-19 November 2024.
Nama-nama yang diumumkan berhasil lanjut ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).