"Disaat pada 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya No 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," jelas Qohar.
BACA JUGA:MANTAP! Ada Kopi Keliling Pertama di Palembang, Murah dan Enak
Jadi menurut Lisa kemudian meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenalkannya dengan pejabat PN Surabaya.
Lalu Lisa juga menyampaikan keinginannya memilih majelis persidangan Ronald Tannur.
Tak hanya itu Sementara itu, Meirizka juga sangat sepakat dengan Lisa soal biaya pengurusan perkara.Meirizka juga siap mengganti jika Lisa mengeluarkan uang dalam proses pengurusan perkara tersebut.
Yang dimana awalnya Meirizka mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar secara bertahap.
BACA JUGA:Pasar Rakyat di Muba Sebagai Penggerak Ekonomi Harus di Kelola Dengan Baik
Lalu Kemudian akan ada biaya tambahan lagi Rp 2 miliar dari Lisa Rahmat, sehingga total uang yang dikeluarkan untuk suap yakni Rp 3,5 miliar.
"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," ujar Qohar.
Yang dimana Atas perannya tersebut, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka keenam.
Yang dimana sebelumnya, sudah ada lima tersangka yakni tiga hakim PN Surabaya, satu mantan pejabat Mahkamah Agung, dan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur.