Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Tim Advokasi MURI Dampingi Warga Lapor Ke Bawaslu OKI

Selasa 05-11-2024,20:21 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

“Hal ini sudah melanggar Pasal 70 huruf c, keterlibatan kepala desa dan jajarannya yang dilarang mendukung salah satu pasangan calon.

Ini ada sanksi pidananya,” tandasnya.

Kategori :