Setelah itu, terlapor mendorong anak Argianto hingga jatuh dari motor.
BACA JUGA:Dapat Bantuan Etalase hingga HP dari BRI, Pelaku UMKM Ini Bisa Promosikan Usaha Konter Pulsa
Lalu Kemudian, pria tersebut mengambil alih motor korban dan langsung tancap gas.
"Dia tiba-tiba dorong anak saya sampai jatuh. Motor saya dia ambil dan pergi bersama (diduga) istrinya," katanya.
Jadi untuk peristiwa ini, Argianto harus kehilangan satu unit sepeda motor bernopol BG-5690-ADA. Dia mengaku mengalami kerugian senilai Rp 19 juta.
"Saya harap pelaku dapat diamankan. Semoga ada CCTV yang menangkap wajah Terlapor," ujarnya.
BACA JUGA:Gunakan Kartu Tani BRI, Beli Pupuk Subsidi Jadi Lebih Efisien
BACA JUGA:WOW! KPM BPNT Sembako Terima 3 Bansos Sekaligus Pada Desember Ini, Intip Penjelasannya
Lalu menurut Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya aduan dari Argianto.
Jadi dia mengatakan, terlapor terancam Pasal 372 KUHP mengenai Penggelapan.
"Benar, kami menerima laporan tersebut. Setelah ini akan kami teruskan laporannya ke Satreskim Polrestabes Palembang," ujarnya.