PALPRES.COM - Inilah informasi mengenai batas akhir penentuan penerima bantuan sosial (bansos) tambahan yang memungkinkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan Rp500 ribu.
Batas akhir bagi KPM BPNT murni yang berpotensi menerima tambahan bansos senilai Ro150 ribu hingga Rp500 ribu adalah Selasa, 12 November 2024.
Proses verifikasi ini telah berlangsung sejak 1 November 2024 dan akan segera berakhir pada hari ini.
KPM yang telah menerima BPNT melalui PT Pos Indonesia maupun dengan kartu KKS berkesempatan mendapatkan bantuan tambahan dari PKH jika memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Sri Mulyani Naikkan Gaji Tenaga Honorer di Indonesia, Nominal Tertinggi Capai Rp5,6 Juta/Bulan
BACA JUGA:5 Mobil Pabrikan Toyota yang Laris Manis di Pasaran, Sayang Sekali Mobil Agya Tidak Termasuk!
Dalam proses ini, sejumlah penerima manfaat sudah melaporkan bahwa mereka menerima pencairan bantuan sosial ganda.
Salah satunya yakni bantuan tunai dari PKH sebesar Rp500 ribu dan bantuan pendidikan dari PIP sebesar Rp1,8 juta untuk jenjang SMA atau SMK.
Kedua bantuan ini disalurkan bersamaan, sehingga total dana yang diterima KPM bisa mencapai Rp2,3 juta dalam satu kali pencairan.
Bukan itu saja, informasi lainnya mengabarkan jika penyaluran bantuan BPNT untuk periode November - Desember telah mulai terpantau melalui aplikasi SIKS-NG.
BACA JUGA:Palembang Surganya Pempek, 5 Tempat Makan Ini Hadirkan Pempek Harga Rp 1000an Dengan Rasa Otentik
Bagi KPM yang mempunyai rekening Bank BRI, mereka bisa melakukan pengecekan status bantuan secara berkala melalui pendamping sosial.
Setelah proses verifikasi rekening selesai, penerima manfaat yang terdaftar di aplikasi SIKS-NG pada 12 November bajal diverifikasi oleh pendamping sosial masing-masing.
Data hasil verifikasi ini selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk menentukan KPM mana saja yang layak menerima tambahan bantuan sosial dari PKH.