Inilah 5 Kabupaten di Jawa Tengah dengan UMK Setara Gaji PNS Golongan 1

Rabu 13-11-2024,18:03 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Terdapat lima kabupaten di Jawa Tengah dengan upah minimum terendah.

Saking rendahnya, jumlah upah minimum ini setara dengan gaji PNS golongan 1.

Seperti diketahui, pemerintah telah memastikan jika UMK 2025 akan naik tahun depan, termasuk juga seluruh daerah di Jawa Tengah.

Terlebih, serikat buruh mengusulkan adanya kenaikan dari 8 - 10 persen.

BACA JUGA:TELAN KORBAN! Ini Kisah Seram dari Tol Cipularang, Terkenal Sebagai Pesugihan dan Petilasan Prabu Siliwangi

BACA JUGA:Kamu Harus Tau Buah Pepaya Ternyata Sangat Tinggi Nustrisi untuk Kulit

Kenaikan ini akan dihitung dengan mempertimbangkan nilai inflasi, perkembangan ekonomi hingga tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Akan tetapi, masyarakat harus bersabar lantaran sesuai dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) UMK Jawa Tengah 2025 baru bakal ditetapkan paling lambat 30 November mendatang.

Hal ini dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 pada 21 November.

Apabila melihat dari data tahun 2024, setidaknya ada lima kabupaten di Jawa Tengah dengan UMK terendah yang besarannya tak lebih dari Rp2,2 juta.

BACA JUGA:Punya UMK Tertinggi! Daerah di Jawa Tengah Ini Ternyata Paling Sepi, Minat?

BACA JUGA:Lowongan Kerja Firstalindo Capitaland Sebagai Marketing Staff Ini Syarat dan Kualifikasinya

Jika dibandingkan dengan gaji PNS golongan 1, jumlahnya juga masih kalah besar.

Lantas, kabupaten mana saja yang memiliki upah minimum terendah di Jawa Tengah?

1. Kabupaten Banjarnegara Rp2.038.005

Kategori :