Pemprov Sumsel Fasilitasi Pertemuan Antara Pemkot Lubuk Linggau-PT KAI Terkait Aset Pasar Inpres

Rabu 13-11-2024,20:41 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Firdaus

PALEMBANG,PALPRES.COM- Penjabat Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin menghadiri rapat fasilitasi permasalahan status aset Pasar Inpres Kota Lubuk Linggau di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (13/11/2024).

Fasilitasi masalah status aset Pasar Inpres Kota Lubuk Linggau khususnya Blok A dan Blok B di Pemprov Sumsel ini sebagai upaya koordinasi dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan dengan PT KAI Persero.

Rapat fasilitasi ini dipimpin Asisten II Bidang Administrasi dan Umum Setda Pemprov Sumatera Selatan, Zulkarnain

Dalam kesempatan itu, Pj Wako Lubuk Linggau, H Koimudin menjelaskan bahwa kondisi existing Pasar Inpres saat ini, bangunannya sudah berusia 43 tahun sehingga sudah tidak layak beroperasi atau tidak layak dipakai lagi.

BACA JUGA:PJ Wali Kota Lubuklinggau H Koimudin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Raperda Inisiatif

BACA JUGA:PJ Wali Kota H Koimudin Pimpin Rakor Terkait Penyelesaian Aset Pasar Inpres

Apalagi di lokasi tersebut sudah pernah terjadi kebakaran hebat padal 24 Oktober 2008.

Selain itu, nilai kondisi bangunan apabila menggunakan angka susut dua persen pertahun berdasarkan permen PU maka nilai bangunan tinggal 14 persen.

Kronologi dan upaya Pemkot Lubuk Linggau sambungnya, pada 2011 lalu pernah dilakukan inventarisasi bersama (pengukuran) oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pengelolaan Pasar) Kota Lubuk Linggau bersama PT KAI (Persero) Divre III Sumatera Selatan, disimpulkan bahwa 60 meter dari stasiun kereta api adalah hak milik PT KAI (Persero), selebihnya milik Pemkot Lubuk Linggaau.

Selanjutnya pada 10 Agustus 2016 dWali Kota Lubuk Linggau menyurati Kepala Stasiun PT KAI Lubuk Linggau perihal pengukuran ulang lahan Pasar Inpres Blok A dan Blok B. Namun rencana itu pengukurannya  tidak terealisasi.

BACA JUGA:PJ Wali Kota Lubuklinggau H Koimudin Pimpin Upacara Peringati Hari Pahlawan

Dalam upaya mencapai kesepakatan untuk penyelesaian aset Pasar Inpres ini, Pemkot Lubuk Linggau mengajukan tiga opsi.

Pertama, PT KAI memberikan CSR untuk membangun Pasar Inpres untuk kepentingan masyarakat, opsi kedua membuat MoU antara Pemkot Lubuk Linggau dengan PT KAI dan ketiga PT KAI menghibahkan tanah Pasar Inpres kepada Pemkot Lubuk Linggau.

Turut mendampingi Pj Wako, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armeidi, Kepala Bappeda, H Emra Endi Kesuma, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Zulfikar, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Febrio Fadilah, Kepala Dinas Disperindag, Medholine Sapta Windu, Kabag Pemerintahan, Ira Dwi Ariyati dan Kabag Hukum, Aris Garnida Husein.

 

Kategori :