JAKARTA, PALPRES.COM- Saat ini pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk menghapuskan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.
PP itu nomor 47 tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Maka dari itu artikel ini akan membahas dampak yang timbul karena disahkannya peraturan pemerintah, baik positif maupun kriteria nasabah penerima program pemutihan kredit macet oleh pemerintah yang akan mengurangi beban pelaku UMKM.
Dalam peraturan ini nanti tidak semua petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat menerima penghapusan kredit macet.
BACA JUGA:Kredit Macet Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset
BACA JUGA:Benarkah Peraturan Pemerintah Hapus Tagihan Kredit Macet UMKM Bakal Dikeluarkan Prabowo Subianto?
Karena nasabah harus memenuhi kriteria yang bakal ditentukan unuk mendapatkan program ini.
Direktur Utama BRI Sunarso menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung program ini dan sedang menunggu kriteria resmi nasabah yang bisa dilakukan hapus tagih kredit macet.
Apabila aturan dan kriteria dari pemerintah tidak akan menimbulkan moral hazat maka BRI sudah mengkalkulasikan dampaknya.
“Sebenarnya apa yang paling kita tunggu adalah penetapan kriteria kredit macet yang seperti apa dan dalam jumlah berapa,” kata Sunarso.
BACA JUGA:Kredit Macet di Pinjaman KUR, Apakah Diperbolehkan? Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Ada Penjaminan, KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan
Hal ini penting penetapan kriteria ini agar tidak menimbulkan moral Hazat.
Yang paling penting tidak menimbulkan moral Hazar jangan sampai nanti orang-orang yang lancar minta dimacetkan kemudian dihapus lagi.
“Itu namanya moral Hazard gitu itu yang dijaga jangan seperti itu karena Rusak nanti semua banknya dan sistem ekonominya jadi rusak kalau sampai terjadi moral Hazard,” ucapnya.