Selain itu, Pertamina juga tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur.
Terutama yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan.
BACA JUGA:Inovasi Produk Bahan Bakar Kapal Rendah Sulfur Kilang Pertamina Semakin Mendunia
Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, maka masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap.
Dengan begitu agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.