PALPRES.COM- Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H SN Prana Putra Sohe menyoroti kasus yang menimpa Novi (34), janda anak 2 yang divonis 14 bulan penjara karena menyiram AD menggunakan air keras.
Menurut pengakuannya, hal ini dilakukannya karena korban sering mengintipnya. Kini Novi sudah menjalani sekitar 6 bulan penjara di Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau.
Kasus yang menimpa Warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan mendapat respon dan perhatian publik, termasuk anggota DPR RI Komisi XIII, H SN Prana Putra Sohe yang merasa prihatin terhadapnya.
Terkait kasus yang menimpa Novi, anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe, merasa prihatin.
BACA JUGA:Penghujung Masa Jabatan, Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe Titip Bedah 100 Rumah Warga
BACA JUGA:Ini Pesan Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe Pada Rakor Terakhir, yuk Disimak!
"Jadi intinya kita kan melihat dari azas keadilan saja, kemanusiaan dan keadilan,bahwa yang bersangkutan itu kan kalau melihat ceritanya, itu kan pembelaan. Apalagi berita di pengadilan itu dia niatnya itu bukan niat mau merusak atau menghancurkan korban," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.
"Seperti contoh mungkin di rumahnya itu cuma adanya cuka para dan juga campur air. Jadi bukan berniat untuk merusak. Karena seperti diceritakan dia itu kan membela diri karena sering diintip, sering didatangi rumahnya," tukasnya.
Lalu mirisnya lagi sambung H SN Prana Putra Sohe, korban inisial AD ini ternyata juga cacat akibat terkena siraman air keras. Disisi lain tambahnya lagi, korban diketahui bisu dan tuli.
"Tapi terlepas apapun ya karena buk Novi ini adalah ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung dan juga masih memiliki 2 anak, nah ini juga menjadi perhatian kita disisi kemanusiaan," ujarnya.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe Lantik 155 Orang ASN, Ini Esselon dan Jabatannya
Terkait kasus yang menimpa Novi ini, Nanan minta hakim seadil-adilnya. Dan keadilan Hakim tersebut menurutnya sudah dilakukan tuntutan. Dimana tuntutan jaksa 8 bulan, sementara hakim memberikan vonis 14 bulan.
"Nah itu cerita yang ada, tapi untuk mengetuk didalam hati, maka saya akan pulang ke Lubuklinggau untuk menemui keluarga korban dan Novi, untuk melihat yang sebenarnya dan sesungguhnya. Sebab itu kan tadi baru informasi yang baru saya dapat," ungkapnya.
Namun demikian kata Prana, untuk memperdalam informasi tersebut ia mengaku harus turun. Ia akan turun mengecek Novi dan korban.