Anne menegaskan aturan pembelian tiket kereta api bersubsidi ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat bisa menikmati layanan kereta api dengan tarif kereta yang terjangkau.
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Libur Nataru 2024/2025 Sudah Bisa Dipesan, Ini Jadwal Lengkapnya!
BACA JUGA:Renovasi Jembatan Ogan 1, Penumpang Kereta di Palembang Diimbau Datang ke Stasiun Lebih Awal
“Aturan ini sangat penting karena untuk memastikan jika tiket kereta api bersubsidi bisa dinikmati masyarakat yang memang membutuhkan,” jelasnya.
Aturan yang dikeluarkan oleh KAI tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan pelayanan.
Hanya saja perlu diketahui jika aturan ini tidak berlaku pada KA komersial (Eksekutif, Bisnis, Ekonomi non PSO, dan KA Wisata).
Untuk kereta jenis itu, pelanggan masih bisa melakukan pembelian satu tiket untuk satu perjalanan yang sama.
Daftar 28 Kereta Api jarak jauh dan menengah kategori PSO dan rute
1. KA Kahuripan (Blitar – Kiaracondong)
2. Sri Tanjung (Ketapang – Lempuyangan) 3. Bengawan (Purwosari - Pasar Senen)
4. Airlangga (Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen)
5. Serayu (Purwokerto – Kroya – Pasar Senen)
6. Kutojaya Selatan (Kutoarjo – Kiaracondong)
7. Tawangalun (Ketapang - Bangil - Malang Kota Lama)
8. Probowangi (Ketapang - Surabaya Gubeng)
9. Putri Deli (Tanjung Balai – Medan)
10. Kuala Stabas (Baturaja - Tanjung Karang)