PALEMBANG, PALPRES.COM - Sekretaris Daerah (Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra MH membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel bertempat di Hotel Emilia Palembang, Selasa (19/11/2024).
Dalam arahannya Selda Edward Candra mengungkap peran Dinas Kearsipan sangat strategis.
BACA JUGA:MANTAP! Menjelang Festival Jazz 2024, Wilayah BKB Palembang Telah Disterilkan dari Pengamen
BACA JUGA:Mengapa Nike Cortez Sejak Era 70-an Hingga Sekarang Tetap Disukai Banyak Orang? Ini Jawabannya!
dalam penyelenggaraan pemerintahan di mengingat setiap Lembaga, Instansi, Organisasi maupun perorangan dipastikan memiliki arsip.
“Semua ASN di Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan harus tetap semangat, giat, bekerja keras dan terus berbuat untuk perbaikan administrasi kearsipan Sumatera Selatan,” katanya.
BACA JUGA:BUMN PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja BUMN, Ini Posisi dan Cara lamarnya
BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Sumsel Tegaskan Kesiapan Dukung Sukses Natal OIKUMENE dan Rapimnas ISKA
Menurut Edward dalam tugas pokok dan fungsinya, Dinas kearsipan dapat menjalankan fungsi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) dengan target tertentu, mulai dari perencanaan daerah maupun nasional.
Kemudian fungsi pengaturan, dimana melaksanakan berbagai pedoman pengaturan di tingkat provinsi, lalu pembinaan dan pengawasan di tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA:KPU Muba Sosialisasikan Penggunaan Surat Suara di Lapas Sekayu Jelang Pilkada Serentak 2024
“Panduan terhadap aturan di tingkat pusat, regulasi fungsi pembangunan yang terus dijalankan dengan adanya saat ini kabinet baru, kabinet merah putih. Jadi kita menyesuaikan dengan program-program dari pemerintah pusat,” tuturnya.