Pencairan BPNT biasanya dilakukan dalam beberapa tahap, bahkan dalam beberapa kasus, bisa mencapai tiga kali atau lebih dalam periode enam bulan.
Status SP2D dan Pembaruan Keterangan di Aplikasi SIKS-NG
BACA JUGA:KEREN BANGET! 6 Tempat Wisata di Riau Ini Cantik Banget Buat Foto, Dijamin Medsosmu Makin Kece
Mengenai status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), beberapa KPM melaporkan bahwa statusnya sudah berubah.
Namun, perlu dicatat bahwa status "SPM" (Surat Perintah Membayar) yang beredar di masyarakat tidak selalu terkait dengan BPNT, melainkan bantuan atensi untuk yatim piatu.
Saat ini, bantuan atensi yatim piatu sedang diproses, dan beberapa sudah tercairkan baik melalui PT Pos maupun Bank.
Untuk PKH, status terkininya menunjukkan bahwa beberapa data sudah terdaftar dalam daftar final closing, meskipun pencairan belum sepenuhnya dilakukan.
BACA JUGA: 5 Fakta Tersembunyi Dari Telaga Sarangan di Jawa Timur, Konon di Huni Sepasang Ular Naga Siluman!
Oleh karena itu, KPM PKH diminta untuk tetap memantau perkembangan status mereka di aplikasi SIKS-NG.
Bagi para KPM PKH dan BPNT, baik yang baru menerima bantuan atau yang masih menunggu, penting untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait peralihan penyaluran bansos dari PT Pos ke Bank dan perubahan status di aplikasi SIKS-NG.
Diharapkan, proses ini dapat mempercepat distribusi dan memastikan setiap KPM menerima bantuan sosial tepat waktu.