BACA JUGA:Bunganya Rendah, Pinjaman KUR BRI Kian Diminati Calon Debitur di Kayuagung
1. Kunjungi situs pip.kemendikbut.go.id
2.Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa ditemukan dalam Kartu Keluarga.
3.Lengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional
4.Masukkan jawaban dari kode keamanan kemudian klik" cek penerima PIP".
BACA JUGA:Dorong Pengembangan Penyandang Disabilitas, BRI Peduli Salurkan Dukungan kepada YPAC Jakarta
Untuk besaran dana PIP yang diterima bervariasi tergantung dengan jenjang pendidikan yang tengah ditempuh.
Bagi siswa SD sederajat Rp450 ribu/siswa, SMP Rp750 ribu/siswa dan SMA Rp100 juta.
Bantun PIP melalui KIP, diberikan kepada anak usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.