Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tahun 2024 Tercapai 100 Persen, Nilainya Rp85,5 Triliun

Senin 25-11-2024,16:03 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM -Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan deviden bagi negara di tahun 2024. 

Jika di tahun 2023, deviden yang disetor ke negara mencapai kisaran Rp 81,2 triliun, kini di tahun 2024 angkanya naik menjadi Rp 85,5 triliun. 

PT Bank Rakyat Indonesia mencatat setoran deviden terbesar dengan angka Rp 25,7 triliun. 

Diikuti Bank Mandiri (Rp 17,1 triliun), Mind ID (Rp 11,2 triliun), Pertamina (Rp 9,3 triliun), Telkom (9,2 triliun), BNI (Rp 6,2 triliun), PLN (Rp 3 triliun), Pupuk Indonesia (Rp 1,2 triliun), Pelindo (Rp 1 triliun), dan BTN (Rp 420 miliar) sebagai 10 besar BUMN penyumbang deviden terbesar. 

BACA JUGA:Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Erick Thohir Tegaskan Ini

BACA JUGA:BUMN PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Buka Lowongan Kerja Magang untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate

Deviden yang telah disetorkan BUMN per 7 November 2024 pada negara itu telah meningkatkan pendapatan negara. 

Sehingga pendapatan negara dari dividen BUMN tercapai 100 persen.

Apresiasi dari Kementerian BUMN

Kementerian BUMN memberi apresiasi atas kinerja sejumlah perusahaan milik negara. 

BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir Kunjungi Trauma Healing Korban Gempa Cianjur

BACA JUGA:Menteri BUMN Bentuk Holding Berbasis Teknologi

"Tentu hal tersebut tidak lepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh segenap pengurus, karyawan dan juga didukung oleh sejumlah kementerian yang terkait," begitu keterangan tertulis Kementerian BUMN, Jumat 22 November 2024. 

Menteri BUMN Erick Thohir, juga turut memberi apresiasi atas kinerja positif BUMN yang mampu meningkatkan setoran pendapatan pada negara. 

Namun Erick menegaskan, bahwa performa ini bisa semakin baik lagi seiring dengan sejumlah upaya transformasi yang terus dilakukan BUMN. 

"Terima kasih atas kinerja yang positif yang selama ini telah ditorehkan oleh BUMN-BUMN. 

Kategori :