4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
BACA JUGA:Shin Tae-yong Luncurkan Akademi Sepakbola Bergengsi di Jakarta, Bukti Dedikasi Terhadap Indonesia
BACA JUGA:SELAMAT! Honorer Kategori Ini Otomatis Dapat NIP dan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu di Tahun 2024
Kemudian adalah pemilik atau pengurus perusahaan yang terdaftar di dalam Kementerian Hukum dan HAM.
5. Perangkat Desa
Kategori keempat yaitu perangkat desa yang masih aktif.
Jika tercatat sebagai seorang perangkat desa yang aktif, maka dianggap tidak layah menerima bansos.
BACA JUGA:Inilah Berapa Jenis Erupsi Gunung Berapi dan Dampak yang ditimbulkan karenanya
BACA JUGA:Inilah Berapa Jenis Erupsi Gunung Berapi dan Dampak yang ditimbulkan karenanya
6. Mempunyai Penghasilan Tetap dari APBN dan APBD
Selanjutnya adalah seorang pekerja yang mempunyai penghasilan rutin di setiap bulannya melalui APBN atau APBD.
7. Telah Menerima Bansos dari Instansi Lain
Kemudian adalah telah menerima bantuan sosial dari instansi lain dan terhalang dengan peraturan tersebut.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ternyata inilah Anak Kesayangan Dari Ruben Amorim di Mu, Pasti Gak nyangka
BACA JUGA:CATAT! 3 Bahan Pokok di Sumsel Ini Terancam Naik Menjelang Nataru
8. Menolak Menerima Bantuan Sosial