Info Terbaru dari Kemensos! 12 KPM Kriteria Ini Tidak Dapat Bansos di Tahun 2025

Senin 25-11-2024,17:03 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan

BACA JUGA:Shin Tae-yong Luncurkan Akademi Sepakbola Bergengsi di Jakarta, Bukti Dedikasi Terhadap Indonesia

BACA JUGA:SELAMAT! Honorer Kategori Ini Otomatis Dapat NIP dan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu di Tahun 2024

Kemudian adalah pemilik atau pengurus perusahaan yang terdaftar di dalam Kementerian Hukum dan HAM.

5. Perangkat Desa

Kategori keempat yaitu perangkat desa yang masih aktif.

Jika tercatat sebagai seorang perangkat desa yang aktif, maka dianggap tidak layah menerima bansos.

BACA JUGA:Inilah Berapa Jenis Erupsi Gunung Berapi dan Dampak yang ditimbulkan karenanya

BACA JUGA:Inilah Berapa Jenis Erupsi Gunung Berapi dan Dampak yang ditimbulkan karenanya

6. Mempunyai Penghasilan Tetap dari APBN dan APBD

Selanjutnya adalah seorang pekerja yang mempunyai penghasilan rutin di setiap bulannya melalui APBN atau APBD.

7. Telah Menerima Bansos dari Instansi Lain

Kemudian adalah telah menerima bantuan sosial dari instansi lain dan terhalang dengan peraturan tersebut.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ternyata inilah Anak Kesayangan Dari Ruben Amorim di Mu, Pasti Gak nyangka

BACA JUGA:CATAT! 3 Bahan Pokok di Sumsel Ini Terancam Naik Menjelang Nataru

8. Menolak Menerima Bantuan Sosial

Kategori :