“Yayasan batanghari sembilan ini adalah aset Pemprov yang telah kita lakukan penyidikan dari hasil penyidikan aset ini diperjual belikan secara ilegal dengan orang yang tidak bertanggung jawab dan ini sudah kita proses secara hukum. Aset ini kita kembalikan kepada Pemprov Sumsel,” katanya.
Yulianto berharap penataan aset di Sumsel ke depan akan semakin baik lagi dan penggunaannya bermanfaat bagi masyarakat umum.
BACA JUGA:Lewati Medan Berat, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Patroli Patok, Ternyata Ini Tujuannya
BACA JUGA:Bek Kiri Ini Masuk Target Transfer Window Januari Manchester United, Cocok dengan Gaya Ruben Amorim
“Jika aset-aset kita ini kita amankan dan kita kelola dengan baik akan bisa banyak manfaatnya. Jika harus dilelang uangnya bisa digunakan untuk program yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga bersyukur bisa menyelesaikan penyidikan terhadap aset ini sesuai dengan visi-misi kejaksaan,” pungkasnya.