SAH! Guru ASN dan Tenaga Honorer Berkah Dapat Tunjangan Kesejahteraan, Ini Kriteria Penerimanya

Selasa 26-11-2024,15:46 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Memenuhi beban kerja dan memenuhi penilaian kinerja

- Tidak bekerja di instansi lain

Kualifikasi Guru Honorer:

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Ini Harapan Pj Bupati Sandi Fahlepi

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru BUMN PELNI Internship 2024 Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- Mempunyai serdik dan mengajar sesuai serdik

- Terdata di Dapodik

- Memiliki NRG

- Berpenghasilan Tetap

BACA JUGA:ALHAMDULILAH! KIS BPJS Kesehatan Lanjut 2025, Ini Cara Cek Apakah Kamu Dapat Atau Tidak Secara Online

BACA JUGA:Info Terbaru dari Kemensos! 12 KPM Kriteria Ini Tidak Dapat Bansos di Tahun 2025

- Menerima Surat Keputusan Pengangkatan

- Memenuhi Beban Kerja

- Tidak Terikat dengan Lembaga Lain

Demikian informasi mengenai guru honorer berhak menerima tunjangan kesejahteraan berupa sertifikasi dengan syarat yang ditetapkan Mendikdasmen.

Kategori :