- Memenuhi beban kerja dan memenuhi penilaian kinerja
- Tidak bekerja di instansi lain
Kualifikasi Guru Honorer:
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Ini Harapan Pj Bupati Sandi Fahlepi
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru BUMN PELNI Internship 2024 Simak Syarat dan Cara Daftarnya
- Mempunyai serdik dan mengajar sesuai serdik
- Terdata di Dapodik
- Memiliki NRG
- Berpenghasilan Tetap
BACA JUGA:Info Terbaru dari Kemensos! 12 KPM Kriteria Ini Tidak Dapat Bansos di Tahun 2025
- Menerima Surat Keputusan Pengangkatan
- Memenuhi Beban Kerja
- Tidak Terikat dengan Lembaga Lain
Demikian informasi mengenai guru honorer berhak menerima tunjangan kesejahteraan berupa sertifikasi dengan syarat yang ditetapkan Mendikdasmen.