“Untuk bisa menikmati promo dari Batiqa ini caranya mudah, tamu hanya perlu menunjukkan tinta di jari sebagai bukti sudah mencoblos,” jelasnya.
Segera manfaatkan kesempatan ini dan jadikan Pilkada 2024 sebagai momen istimewa bersama orang-orang tersayang.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terjebak Macet! Puncak Arus Mudik Libur Nataru Diprediksi 24 Desember 2024
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Libur Nataru 2024/2025 Sudah Bisa Dipesan, Ini Jadwal Lengkapnya!
Untuk informasi lebih lanjut dan reservasi, bisa melalui website kami di www.batiqa.com.
Atau hubungi kami via whatsapp di 0711-5229600 dan DM Instagram @batiqahotelpalembang.
Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengumumkan pada 27 November 2024 sebagai hari libur Nasional.
Seperti diketahui pada 27 November merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak.
Penetapan hari libur Nasional tersebut juga berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2024.
Keppres tersebut tentang Hari Pemungutan Suara yang ditanda tangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
BACA JUGA:KPU OKI Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024, Wilayah Ini Jadi Prioritas
“Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional,” ungkap Tito dalam konferensi pers seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, yang dikutip Jumat, 22 November 2024.
Tito mengatakan Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 digelar di 454 daerah di Indonesia.
Dengan rincian jumlah antara lain berada di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Tito menambahkan dengan penetapan hari libur Nasional tersebut maka bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat.