Beberapa Pertanyaan Seputar Pernikahan yang Wajib Diketahui, Jomblo Juga Boleh Menyimak!

Sabtu 07-12-2024,06:13 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Wali hakim juga bisa ditunjuk sesuai ketentuan hukum dan agama apabila tidak ada wali yang sesuai.

BACA JUGA:MEWAH! Yuk Intip Keindahan dan Kekayaan Kain Sutra yang Terbuat Dari Ulat, Harganya Bisa Jutaan Per Meter

BACA JUGA:PENTING! 5 Hal yang Jadi Penyebab Alfamart dan Indomaret Tidak Bisa Menjamur di Sumatera Barat

Bolehkah Menikah pada Bulan Suro?

Bulan Suro alias Bulan Muharram menjadi waktu sakral bagi beberapa masyarakat. 

Larangan untuk menikah di Bulan Suro, menjadi kepercayaan turun-temurun bagi beberapa orang. 

Padahal, secara agama atau hukum, tidak ada larangan terkait ini. Jadi, pernikahan di Bulan Suro tetap bisa diadakan.

BACA JUGA:WOW! Film Horor Karya James Wan, The Conjuring 4 Segera Tayang di Bioskop 2025, Benarkah Ini Sesi Terakhir?

BACA JUGA:TAYANG DI NETFLIX! Reza Rahardian Berakting Bersama Sheila Dara Dalam The Most Beautiful Girl In The World

Tanggal Pernikahan Berdasarkan Primbon?

Penentuan tanggal melalui Primbon biasanya dilakukan dalam budaya Jawa dan merupakan tradisi turun-temurun.

Meski bukan aturan wajib, nyatanya banyak pasangan yang menggunakan Primbon sebagai panduan sesuai kebutuhan mereka.

Apa Syarat Sah Pernikahan?

BACA JUGA:KEREN! Film 'Cinta Dalam Ikhlas' Ajak Anak Muda Untuk Lebih Dekat Dengan Sang Pencipta Bersama Adhisty Zara

BACA JUGA:7 Rekomendasi Jet Pribadi untuk di Pakai Perjalanan Liburan Bersama Keluarga, Nomer 5 Harganya $50 juta!

Dalam Islam, syarat sah pernikahan antara lain, ada calon pengantin laki laki dan perempuan, wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar. 

Semua harus terpenuhi dan sesuai, agar pernikahan sah secara agama serta hukum. Penting untuk memastikan syarat sahnya menikah terpenuhi dengan baik.

Apakah Prosesi Akad Harus di Masjid?

Akad nikah di masjid memang bernilai sunah. 

BACA JUGA:7 Fakta Tentang Zodiak Aries yang Kamu Harus Tahu, Selain Ga Sabaran Ternyata Aries Kompetitif Loh!

Kategori :