PAPUA TENGAH, PALPRES.COM – Penyelundupan miras berhasil digagalkan Prajurit TNI AL dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Timika, akhir pekan lalu.
Minuman beralkohol ilegal yang terjaring tersebut, diketahui diangkut menggunakan KM. Tatamailau di Pelabuhan Umum Poumako Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Demikian dijelaskan Pusat Penerangan TNI dalam laman media sosial X @Puspen_TNI
Upaya penyelundupan minuman keras ilegal ini terungkap, setelah Prajurit Lanal Timika curiga terhadap tumpukan barang bawaan tak bertuan yang ada di kapal penumpang KM. Tatamailau.
BACA JUGA:Farewell Pas! Aksi Kehormatan Kapal Perang TNI AL di Perairan Indonesia
BACA JUGA:Asah Kemampuan Tempur, Pasukan Elit TNI AL Kopaska Lakukan Latihan Ini
Barang-barang mencurigakan tersebut, terdiri dari 3 buah kardus dan 1 buah tas ransel bersama barang campuran lainnya.
Setelah diperiksa, ternyata bang-barang mencurigakan tersebut adalah minuman keras dari berbagai jenis.
Miras tradisional Papua
Mulai dari miras tradisional Papua jenis Sopi yang dikemas dalam 34 plastik (600 ml/plastik).
BACA JUGA:Asah Kemampuan Menembak, Ini yang Dilakukan Marinir TNI AL di Geladak Kapal HMAS Adelaide
BACA JUGA:TNI AL dan Russian Navy Gelar Latihan Bersama, Ini Alutsista Canggih yang Bakal Diturunkan
Lalu, juga ada 8 botol kemasan miras (600 ml) dan miras Cap Tikus (CT) 2 botol besar (1.500 ml).
Selain itu, Prajurit Lanal Timika juga menemukan enam kantong plastik berisi sekitar 3 liter per kantong fermentasi anggur.
Selanjutnya oleh pihak Lanal Timika, miras ilegal tersebut kemudian diserahkan kepada Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyerahan miras ilegal tersebut dilakukan di Mako Lanal Timika.